BUOL-Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “ menuju Desa Informati” yang dibuka langsung oleh
Sekretaris Kabupaten Buol Drs Moh.Sufrizal Yusuf, MM bertempat di Hotel Sri Utami Kel. Kulango Kec. Biau Kab. Buol, Selasa (22/11/2022).
Turut hadir Kadis Kominfo Suondo D, Sanua S Sos bersama jajarannya, Camat Bokat, Para Lurah, Kepala Desa Ketua BPD serta apparat desa yang sempat hadir.
Hj Henny Ingolo, S Sos M. Si yang juga adalah komisioner Bidang ASE Komisi Informasi Propinsi Sulawesi Tengah, bahwa Komisi Informasi sebagai lembaga yang diamanatkan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 untuk menjalankan Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik antara lain membuat petunjuk tehnik dan standar layanan informsi publik melalui mediasi dan ajudikasi untuk menerapkan keterbukaan informasi public.
Sosialisasi tersebut di harapkan dapat meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, untuk pemenuhan hak warga negara dalam memperoleh akses informasi publik yang berkualitas.
Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah H Abbas H.A Rahim, SH, MED dalam sambutannya mengatakan keterbukaan, informasi adalah keniscayaan dan sangat tidak mungkin ditolak dalam pembangunan negara yang menganut sistim demokrasi karena salah satu ciri atau syarat negara demokrasi itu adalah keterbukaan informasi disemua tingkat termasuk pemerintahan tingkat desa karena pemerintahan desa itu adalah merupakan jabatan negara yang memerlukan pertanggung jawaban kepada publik atau kepada masyarakat.
Kegiatan yang digelar Komisi Informasi yakni bimbingan tehnis dan sosialisasi yang dilaksanakan bertujuan agar Desa-desa yang ada di Kabupaten Buol menjadi desa informatif.***