BUOL-Ratusan warga masyarakat Desa Bodi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tambang Menggugat (AMTM) Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polisi Resort (Mapolres) Buol Senin (20/11/2023).
Massa aksi menggeruduk Mapolres itu, mendesak jajaran Polres Buol untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dilakukan PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) di Sungai Bodi Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Massa meminta pihak Polres Buol untuk segera tangkap dan periksa pemilik Perusahaan dan konco - konconya dan segera menindak tegas kepada oknum - oknum Polres yang menjadi backing ilegal mining tersebutm
Koordinator Lapangan (Korlap) Hardi Efendy dalam orasinya, menyerukan, meminta Kapolda Sulteng segera memberikan perintah tegas terhadap Kapolres Buol untuk menutup kegiatan ilegal mining tersebut, segera tangkap dan periksa Herianto selaku pemilik perusahan dan oknum-oknum polres yang terlibat dalam tambang ilegal tersebut.
"Jika pemerintah dan pihak yang berwenang tidak mengindahkan atau tidak sanggup, maka masyarakat Desa Bodi akan beraksi untuk menutup.” Ucapan tersebut sembari disambut tegas “iya” oleh massa aksi.
Menurut Hardi, ancaman pengrusakan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan para penambang ilegal sangat rawan menimbulkan bencana alam seperti erosi, banjir bandang dan pencemaran ruang hidup manusia, serta makluk hidup di wilayah terdampak limbah beracun akibat zat kimia yang digunakan para pelaku illegal mining.
“Pasalnya, para pelaku PETI menggunakan alat berat excavator mengeruk Sungai untuk menggali material yang mengandung logam emas. Dan mereka juga diduga kuat menggunakan zat kimia seperti Sianida (CN), Mercury (Hg) dan Kapur Tohor (HS) yang mencemari lingkungan dan mengancam habitat di sekitarnya, ” teriak Ketua L-PEKA.
Ia menegaskan bahwa aktivitas PT. RMP bukan hanya melanggar Undang-Undang Pertambangan Minerba, tetapi juga melanggar Pasal 89 Ayat (1) junto Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
“PT. RMP juga dapat dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, ” ungkap Hardi
Sementara itu, Wakil Koordinator Lapangan (Wakorlap) Andi L dalam orasinya menyangkan sikap jajaran Polres Buol yang terkesan melakukan pembiaran dan tidak menindak tegas para pelaku illegal mining di Sungai Bodi. Padahal kegiatan PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) adalah pelanggaran hukum, polisi jangan diam dan tutup mata.
“Kami sangat menyangkan sikap jajaran Polres Buol yang terkesan melakukan pembiaran terhadap para pelaku tambang emas ilegal di di Sungai Bodi. Kenapa polisi diam dan tutup mata melihat pelanggaran hukum tersebut, " teriak Andi
Selain itu, kata Andi, Aktivitas PT. RMP tersebut telah menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air sehingga berdampak kepada kesehatan masyarakat maupun hewan ternak yang memanfaatkan air sungai. Ada ratusan orang, ratusan hewan ternak dan lahan pertanian serta tambak produktif yang memanfaatkan air dari aliran sungai tersebut.
"Bayangkan saja jika sungai tersebut tercemar limbah akibat ulah investor jahat yang mengeruk kekayaan alam demi memperkaya pribadi mereka. Ini sungguh tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Bahkan warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi sudah rasakan dampak pencemaran lingkungan terkait keberadaan tambang ilegal tersebut." teriak Andi
Usai menggelar orasi di depan para perwakilan massa aksi di terima Wakapolres Buol Kompol Johnny Bolang S.Sos., M.H di ruang kerjanya didampingi Kabag Ops AKP Dewa Nyoman Sujendra dan Kasi Propam Ipda Daliyanto.
Dalam pertemuan itu, Wakapolres mengatakan, setelah mendengar tuntutan para pendemo, pihaknya segera berupaya untuk mewujudkan harapan masyarakat Desa Bodi.
Ia juga berjanji akan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku PETI di Sungai Bodi dan menghentikan aktivitas PETI tersebut. Namun karena saat ini Kapolres lagi ada kegiatan di Polda tentunya apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan kami sampaikan kepada pimpinan.
"Saya akan menyampaikan dan melakukan koordinasi lebih lanjut kepada pak Kapolres terkait sejumlah permintaan yang disampaikan para pendemo. Semoga hasil koordinasi yang dihasilkan nantinya bisa menjawab sejumlah orasi yang dilontarkan masyarakat dalam aksi demo serta akan memproses hukum siapa saja yang terlibat didalamnya, ” tegas Kompol Jhonny Bolang (Moh Basri Djulunau)