BUOL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol Sulawesi Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Buol Menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan Kecamatan Paleleh berlangsung di aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang senin (23/12/2024).
Konsultasi Publik II yang dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Dadang Hanggi SH itu di hadiri sejumlah Pejabat Kepala Organisasi Pemerintah Daerah(OPD) Buol .
Sebelumnya Pemkab Buol telah melaksanakan sejumlah tahapan, diantaranya survei lapangan untuk pengumpulan data, dan konsultasi publik pertama bersama pihak kecamatan, desa, dinas terkait dan pihak lainnya.
"Konsultasi tahap II kali ini, kami berharap semua pihak dapat memberi masukan dan saran, sehingga terciptanya produk kebijakan penataan ruang yang dapat mewujudkan keterpaduan program pembangunan, " ungkap Kepala Dinas PUPR Buol
Menurutnya RDTR Kawasan Perkotaan Kecamatan Paleleh merupakan dokumen/peraturan perencanaan yang memiliki critical point untuk menentukan arah pembangunan wilayah dan pemanfaatan ruang dengan tetap memegang prinsip pembangunan berkelanjutan.
Senada Dengan itu diungkapkan juga oleh kepala Bidang Penataan Ruang Kabupaten Buol Rusli Korompot
"Hal ini sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja yang diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, " sebut Rusli***