Juru Bicara Mengabdi, Laporan Pencemaran Nama Baik Tidak Menghambat Proses Pencalonan di Pilkada

    BUOL - Juru Bicara Bakal Calon Bupati Buol Haji Abdullah Batalipu Andri Wawan Sarjana Hukum menegaskan, Laporan Pencemaran nama Baik tidak menghambat proses pencalonan pilkada Buol tahun 2024-2029 mendatang

    Andri Wawan, menjelaskan terkait perkara dugaan pencemaran nama baik tahun 2022 saat itu Abdullah Batalipu Ketua DPRD II Partai Golkar Yang menjabat sebagai Wakil Bupati Buol yang di laporkan oleh mantan Bupati Buol Amran Batalipu dengan dugaan pencemaran nama baik

    Perkara tersebut dilaporkan di Polda Sulteng atas pencemaran nama baik dengan menggunakan pasal 310 yang menurut Andri Wawan pasal tersebut sudah di cabut oleh mahkama konstitusi sehingga menurutnya perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan.

    " Namun laporan tersebut masih dalam proses yang panjang, jika memenuhi unsur maka dapat dilanjutkan sebaliknya jika tidak memenuhi unsur maka dilakukan penghentian perkara" katanya

    Andri Wawan yang pada saat itu selaku kuasa hukum pemerintah daerah kabupaten buol, yang juga ikut tersangka dalam perkara tersebut mengatakan saat gelar konvrensi pers bersama sejumlah awak media Minggu 28 juli 2024

    Adri Wawan menjelaskan terkait laporan yang sedang di perbincangkan oleh masyarakat di mana perkara tersebut bukan kasus korupsi atau perkara yang  merugikan keuangan negara melainkan perkara person to person.

    Lebih lanjut Andri mengatakan perkara tersebut sengaja diangkat pada momen pilkada 2024 sehingga menjadi hangat dan ekslusif 

    " Wajarlah jika perkara ini diangkat karena saat ini lagi pada momen pilkada 2024 namun sebenarnya perkara ini hanyalah perkara kecil" Kata Andri 

    Andri Wawan menjelaskan lagi kedudukan Abdulah Batalipu yang sudah mengantongi B1KWK tidak mengganggu proses pilkada pencalonan Abdullah Batalipu.

    " Sekali lagi kami menjelaskan ini tidak mengganggu jalannya proses pilkada karena tersangka, yaitu sekalipun statusnya sudah tersangka maka ada asas yang melekat kepada tersangka itu sendiri, namanya praduga tak bersalah, kecuali perkara itu sudah ingkra " tutupnya

    menurutnya perkara yang di sangkakan kepada haji Abdullah Batalipu masih dalam proses baik itu Polda Sulteng dan kejaksaan tinggi Sulteng.

    Kasus Perkara yang melibatkan dua terlapor, H. Abdullah Batalipu dan Andriwawan MS. Husen, SH, yang diadukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/155/V/2022/SPKT/POLDA SULTENG tanggal 24 Mei 2022.

    Menyusul P2HP yang diterbitkan Polda Sulteng, penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/111/IV/2023 Ditreskrimum tanggal 11 April 2023 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/32/IV/2023 Ditreskrimum tanggal 11 April 2023. Berkas perkara tahap satu (I) telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulteng pada tanggal 20 September 2023 dengan surat nomor: BP/49/IX/2023/Ditreskrimum***

    buol
    Rahmat Salakea

    Rahmat Salakea

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual,...

    Artikel Berikutnya

    Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati MENGABDI...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing
    Tony Rosyid: Ridwan Kamil Yang Jegal Anies

    Ikuti Kami